Jember Hari Ini – Mantan Ketua Koperasi Bhineka Tunggal Ika yang juga Plt Camat Sukowono, Mohammad Husen Pranoto, divonis 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore. Putusan tersebut lebih ringan 1 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Candra.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jamuji, terdakwa Mohammad Husen Pranoto terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Terdakwa terbukti menggelapkan uang koperasi senilai Rp 185 juta. Majelis hakim meringankan putusan terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum serta sudah mengembalikan sebagian uang koperasi tersebut. Dalam persidangan, terdakwa Husen menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, saat dikonfirmasi menjelaskan, jaksa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sebab, terdakwa juga menerima putusan tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim sudah lebih dari 2 pertiga dari tuntutannya. Aditya menjelaskan, putusan majelis hakim lebih ringan karena terdakwa sudah mengembalikan uang koperasi sebesar Rp 100 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, mantan Plt Camat Sukowono, Mohammad Husen Pranoto, ditahan karena mengelapkan uang koperasi pada tahun 2018 lalu. (Hafid)