Sanksi yang Dijatuhkan Mantan Bupati Faida pada 11 Pejabat Batal Demi Hukum

Jember Hari Ini – Surat Keputusan (SK) 11 pejabat yang dijatuhi sanksi oleh mantan Bupati Jember, Faida, dianggap tidak pernah ada sehingga tidak perlu proses pencabutan SK. Demikian ditegaskan Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur, Helmy Perdana Putra.

Helmy menjelaskan, hasil rapat tim gabungan Pemprov Jatim dan Kemendagri memutuskan, semua produk hukum terkait mutasi kepegawaian dan sanksi pegawai yang diterbitkan oleh mantan Bupati Faida paska cuti diluar tanggungan negara, dianggap tidak pernah ada. Karena itu, menurut Helmy, tidak perlu ada pencabutan SK sebab SK tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan sehingga 11 pejabat yang tersebut bisa bekerja dan menduduki jabatan semula. Helmy menegaskan, karena SK pemberian sanksi kepada 11 pejabat tersebut tidak pernah diakui, maka bisa dikatakan gugur demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, 11 pejabat yang terdiri dari Sekda Pemkab Jember dan 10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah dijatuhi sanksi oleh mantan Bupati Faida. Mereka dibebastugaskan dari jabatannya selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemkab Jember. (Fian)

Comments are closed.