Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan mobil rental, SR (30) warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul dijebloskan ke tahanan. Tersangka SR diduga menggadaikan mobil tanpa seizin pemiliknya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Bripka Surono, kasus penggelapan mobil tersebut bermula dari transaksi sewa kendaraan milik korban Ali Yusuf (53) Aparatur Sipil Negara warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, Selasa 5 Januari lalu. Tersangka bertamu ke rumah mantan Kades Tanggul Wetan, Kulsum Efendi, untuk menandatangani perjanjian sewa mobil milik Ali Yusuf selama 10 hari. Perjanjian sewa terhitung mulai 5 hingga 15 Januari dengan harga sewa Rp 250 ribu per hari. Namun hingga jatuh tempo terlapor tidak membayar uang sewa mobil tersebut. Bahkan, tersangka sulit dihubungi dan tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Belakangan diketahui, ternyata mobil korban digadaikan sebesar Rp 20 juta. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Tanggul.
Polisi menyita barang bukti 1 unit mobil dengan nomor polisi P 1245 VA. Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Hafid)