Jember Hari Ini – Perempuan harus berdaya dan mandiri. Keyakinan ini mendasari keseharian dan laku hidup Wiwin Riza Kurnia. Ibu satu anak ini berjuang keras melakukan beragam upaya untuk menurunkan angka perceraian di Jember.
Menurut Kepala Sekolah Perempuan ini, tingginya kasus perceraian di Jember mendorong sekolah perempuan gencar melakukan kampanye tentang perjanjian pra nikah. Meski kampanye tersebut dilakukan selama hampir 5 tahun, namun Wiwin mengaku tidak pernah patah semangat melakukan kampanye. Tahun 2015 lalu, angka perceraian di Jember menduduki peringkat kedua tertinggi di Jawa Timur dengan angka mencapai 6.099 perkara. Banyak faktor penyebab tingginya angka perceraian, persoalan ekonomi, dan perselisihan.
Wiwin menuturkan, perjanjian pra nikah menjelaskan tentang hak dan kewajiban, serta pembagian peran dalam rumah tangga. Wiwin mencontohkan, persoalan pengelolaan uang, dalam perjanjian pra nikah dijelaskan bagaimana suami istri mengatur keuangan, serta hak asuh anak jika kemudian terjadi perceraian. Namun Wiwin mengakui kampanye yang dilakukan sekolah perempuan menemui banyak kendala, terutama tentang cara pandang masyarakat tentang perjanjian pra nikah. Mayoritas penolakan perjanjian pra nikah dari keluarga calon suami. Padahal perjanjian pra nikah sebenarnya lebih kepada membicarakan rumah tangga lebih awal sehingga suami dan istri memahami peran dan tugas masing-masing sebelum melangsungkan pernikahan.
Sejauh ini, Sekolah Perempuan telah menggandeng Pengadilan Agama Jember untuk kampanye perjanjian pra nikah. Bahkan pengadilan agama juga menerbitkan sertifikat layak menikah bagi pasangan yang sudah mengikuti kelas sekolah perempuan dan memahami perjanjian pra nikah. Sayang kampanye terpaksa dihentikan sejak pandemi Covid-19 tahun lalu. Kedepan Wiwin berharap sekolah perempuan benar-benar bisa melakukan pemberdayaan perempuan sehingga sekolah yang didirikan bulan oktober tahun 2014 ini, benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. (Fian)