Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Cakru Terancam Hukuman Mati

Jember Hari Ini – Pelaku pembacokan juru kunci makam di Desa Cakru Kecamatan Kencong terancam hukuman mati. Tersangka berinisial TH dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief, polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan Sukari, juru kunci makam dam tanggal Desa Cakru, Minggu kemarin. Polisi masih melengkapi keterangan saksi untuk memperjelas kasus pembunuhan Sukari. Berdasarkan alat bukti keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, serta penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, juru kunci makam dam tanggal bernama Sukari, tewas dibacok temannya. Korban meninggal dunia, karena  luka parah pada bagian kepala. Kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan asmara. (Hafid)

Comments are closed.