Jember Hari Ini – DPRD Jember terus mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi penggunaan dana Covid-19. Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, hasil pemeriksaan BPK sekitar Rp 180 miliar anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu, belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Informasi tersebut disampaikan BPK kepada Bupati dan DPRD. Dari total anggaran Covid-19 senilai Rp 479 miliar, terdapat selisih anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp 180 miliar. Namun sayangnya hingga saat ini selisih anggaran tersebut belum bisa ditelusuri. Karena itu, DPRD Jember mendorong BPK melakukan audit investigasi untuk mengungkap kasus tersebut. Ketidaksesuaian antara proses penganggaran dan Laporan Pertanggungjawaban tersebut merupakan indikasi awal penyimpangan anggaran.
Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, berjanji akan mempelajari informasi terkait temuan BPK RI tersebut. Agus menjelaskan, saat awal perencanaan refocusing anggaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Jember sudah melakukan pendampingan. Saat itu Kejaksaan sudah berupaya secara preventif pelaksanaan anggaran itu harus memperhatikan tiga hal. Yaitu tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif dan duplikasi kegiatan. Pihaknya juga meminta agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Kejaksaan Negeri Jember sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administasi maupun yuridis. Namun selanjutnya pendampingan tersebut dihentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. (Hafid)