Hasil Audit BPK, Rp 800 Juta Lebih Pajak Restoran Belum Dibayar ke Pemkab Jember

Jember Hari Ini – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap alokasi anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember menemukan sebanyak Rp 800 juta lebih pajak restoran belum terbayar ke Pemkab Jember. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.

Halim menjelaskan, alokasi anggaran refokusing Covid-19 di Jember sangat besar. Dari hasil audit BPK ditemukan ada sekitar Rp 800 juta lebih pajak restoran dari pemenang tender belum dibayarkan kepada Pemkab Jember. Padahal pajak tersebut bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Halim, DPRD Jember menemukan ada satu CV atau pemenang lelang katering yang nominal pembayarannya hingga Rp 3 miliar lebih. Setelah proses evaluasi dan temuan tersebut, Pemkab Jember harus melakukan penagihan kepada pemenang lelang.

Politisi Gerindra ini menambahkan, DPRD Jember akan meminta panitia khusus Covid-19 DPRD Jember menelusuri anggaran pajak restoran tersebut. Apakah sudah dibayarkan atau belum, sebab BPK hanya memberikan waktu proses revisi selama 60 hari. (Fian)

Comments are closed.