Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Warga Bangsalsari Segera Disidangkan

Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember segera menyidangkan kasus pembunuhan ibu rumah tangga warga Bangsalsari bernama Buni dengan terdakwa SH (36) suami korban.

Menurut kuasa hukum tersangka SH, Naniek Sugiarti, tim penyidik Polres Jember sudah menghubungi kuasa hukum tersangka dan menyampaikan informasi kalau polres sudah melakukan pelimpahan tahap kedua. Bahkan Naniek mengaku ikut mendampingi saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember. Dia sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut yakni ibu Candra. Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang setelah proses penunjukan majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Naniek Sugiarti menegaskan, tim kuasa hukum akan memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait proses hukum kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.