Jember Hari Ini – Pelaku pembuangan bayi di sungai Dusun Plalangan Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung akhir Februari lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial HS (37) pembantu rumah tangga, warga Dusun Curahkates Desa Klompangan Kecamatan Ajung. Tersangka HS nekat membuang bayinya diduga karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf, terungkapnya kasus pembuangan bayi tersebut setelah proses penyelidikan selama hampir 3 pekan. Tersangka HS membuang bayinya, Senin 22 Februari lalu. Namun bayi tersebut ditemukan warga, Jumat 26 Februari lalu. Saat diinterogasi polisi, tersangka HS awalnya mengaku membuang bayinya karena masih terlilit hutang. Sedangkan suaminya menjadi TKI di Malaysia dan sudah lama tidak pulang. Namun setelah dicecar polisi, akhirnya tersangka HS mengaku bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Kamis malam, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi di dam Klampok Sungai Dusun Plalangan, Jumat pagi 26 Februari lalu. Bayi berjenis jenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan meninggal lebih dari 4 hari sebelum ditemukan. (Hafid)
