Jember Hari Ini – Fraksi PDI Perjuangan enggan membahas APBD jika Bupati Jember, Hendy Siswanto, belum mendapatkan rekomendasi tertulis dari Mendagri terkait pendemisioneran seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Hadi Supa’at, menilai pendemisioneran dan pengangkatan Plt setelah diundangkannya KSOTK 2021 belum ada kepastian hukum. Sementara terjadi pergeseran pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah saat diangkat menjadi Plt. Padahal, lanjut Hadi, Sekda Pemkab Jember Mirfano menjelaskan, kegaduhan yang terjadi di internal pemkab bulan Januari lalu selain karena proses pengundangan KSOTK 2021 juga proses pendemisioneran dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Selain itu, lanjut Hadi, status seluruh PNS hari ini adalah staf sejak diundangkannya KSOTK 2021. Agar pembahasan APBD tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, Hadi meminta Bupati dan Sekda Pemkab Jember berkonsultasi dan minta rekomendasi tertulis dari Kemendagri.
Hadi menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan enggan membahas APBD tahun 2021 jika Bupati tidak menunjukkan rekomendasi tertulis dari Mendagri sehingga tim anggaran yang ditugaskan membahas APBD Pemkab dengan badan anggaran DPRD memiliki legal standing yang jelas. (Fian)