Jember Hari Ini – KUA-PPAS hingga saat ini terkendala sehingga Pemkab Jember melakukan pengundangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului untuk membayar kegiatan wajib dan mengikat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, beberapa Organisasi Perangkat Daerah lembur mengusulkan rencana anggaran belanja wajib dan mengikat. Pengusulan Perkada mendahului ini sudah dikonsultasikan kepada Pemprov Jatim. Politisi Gerindra tersebut menjelaskan, dengan Perkada mendahului tersebut Pemkab Jember bisa membayar honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), membayar listrik dan anggaran mendesak lain, seperti penambalan jalan rusak. Halim menjelaskan, Pemkab Jember sudah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 500 juta untuk penambalan jalan berlubang sehingga Pemkab Jember harus segera membentuk tim reaksi cepat untuk melakukan penambalan jalan.
Halim menambahkan, DPRD Jember hingga saat ini belum menerima KUA-PPAS, sementara target penyelesaian APBD akhir bulan ini. (Fian)