Polsek Balung Bekuk 2 Penadah Sepeda Motor yang Diduga Hasil Sindikat Pencurian

Jember Hari Ini – Polsek Balung membekuk 2 orang yang diduga menjadi penadah sepeda motor, yang diduga hasil sindikat pencurian.  Kedua tersangka berinisial WY (29) dan AY(27) warga Dusun Kaliglagah Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. Kedua pelaku menjual barang curian melalui sosial media dalam bentuk onderdil atau suku cadang mesin sepeda motor.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto,  terungkapnya kasus penadah barang curian tersebut berawal laporan korban Agus Ubaitullah, warga Desa Gumelar Kecamatan Balung. Korban  kehilangan sepeda motor jenis Vixion saat menunaikan sholat Jumat di masjid Gumelar, Selasa 16 Maret lalu. Setelah dilaporkan, korban yang juga proaktif mencari informasi dengan berselancar di dunia maya grup jual beli motor. Korban melihat postingan sosmed salah satu akun di facebook milik pelaku. Korban yang mengenali ciri-ciri sepema motor miliknya, langsung berkoordinasi dengan Polsek Balung. Polisi selanjutnya menelusuri akun tersebut ternyata milik  warga Dusun Kaliglagah Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. Polisi akhirnya menangkap tersangka bersama barang bukti di rumahnya.

Sunarto menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku sudah menjual 20 unit sepeda motor. Tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari tersangka yang saat ini sudah di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Balung. Tersangka mengaku membeli motor curian dengan harga Rp 2 juta dari aksi kejahatannya pelaku mendapat keuntungan jutaan rupiah. (Hafid)

Comments are closed.