Jember Hari Ini – Setelah hampir 1 bulan melakukan penyelidikan, tersangka pencuri HP mahasiswi warga Desa Curah malang Kecamatan Rambipuji akhirnya tertangkap. Tersangka berinisial TM (37) warga Desa Ambulu Kecamatan Ambulu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Andreas Suryo, kasus pencurian terjadi di rumah korban, Selasa 23 Februari lalu. Saat itu, korban meletakkan HP di atas kasur dalam kamar dan ditinggal mandi. Namun setelah selesai mandi, ternyata HP tersebut hilang. Korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Rambipuji. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
Andreas menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 1 unit dos book beserta 1 unit HP. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hafid)