Ketua DPC PKB Jember Sarankan Bupati Langsung Ajukan Draft R-APBD 2021

Jember Hari Ini – Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, menyarankan Bupati Jember, Hendy Siswanto langsung mengajukan draft R-APBD 2021 kepada DPRD. Hal ini sesuai Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ayub menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dijelaskan, jika tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait KUA-PPAS dalam kurun waktu tertentu, Bupati bisa langsung mengajukan RAPBD. Mengingat KUA-PPAS pernah diajukan oleh mantan Bupati Faida, seharusnya Bupati Hendy Siswanto bisa langsung melanjutkan dengan mengajukan R-APBD meskipun KUA-PPAS yang diajukan sebelumnya tidak menemukan kesepakatan. Menurut Ayub, Permendagri yang terbaru tersebut ditetapkan dan diberlakukan sejak 30 Desember 2020, sehingga aturan ini tidak berlaku bagi daerah lain yang sudah menetapkan APBD. Namun Kabupaten Jember bisa menggunakan aturan tersebut karena baru akan membahas APBD tahun ini.

Ayub menambahkan, KUA-PPAS yang nantinya akan diajukan ulang oleh Bupati mengacu RPJMD dan RKPD Bupati sebelumnya sehingga tidak akan jauh berbeda dengan KUA-PPAS yang diajukan oleh mantan Bupati Faida. Jika langsung mengajukan draft R-APBD akan lebih menghemat waktu sehingga APBD segera bisa ditetapkan. (Fian)

Comments are closed.