Jember Hari Ini – Satuan Lalu Lintas Polres Jember mengamankan 14 unit kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong karena menggangu kenyamanan masyarakat. Mereka terjaring razia di jalan raya Mangli Kecamatan Kaliwates, Senin malam.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Ipda Edy Purwanto, menjelaskan, knalpot brong adalah knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apalagi knalpot brong mengeluarkan suara bising, yang mengganggu masyarakat dan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor yang menyalahi standar. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. Mereka juga harus mengurus surat-surat kendaraan di pengadilan.
Edy menambahkan, petugas Satlantas Polres Jember langsung membawa 14 unit kendaraan tersebut ke kantor Satlantas Polres Jember. Knalpot brong tersebut akan disita untuk dimusnahkan. (Hafid)