Jember Hari Ini – Selain menolak pengaduan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten Jember, Majelis Hakim Etik DKPP juga menolak pengaduan dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Jember. Sebab, mereka dinilai hati-hati memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Kelima komisioner Bawaslu itu adalah Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia Rohim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika Agus Firmansyah.
Ketua Majelis Eetik DKPP, Profesor Muhammad, menjelaskan, pengadu mempersoalkan berita acara keputusan Bawaslu tentang hasil verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan yang diterbitkan 22 Maret 2020. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, teradu sudah memproses pengaduan tersebut sesuai prosedur. Teradu sudah mengundang semua pihak untuk meminta keterangan terkait laporan tersebut. Teradu juga memanggil saksi-saksi pelapor, Dispendukcapil dan KPU Kabupaten Jember. Ternyata hasil pemeriksaan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini dibuktikan berita acara hasil pemeriksaan yang diberikan pihak pelapor. Penyerahan itu disertai bukti tanda terima. Atas tindakan tersebut, DKPP menilai Bawaslu sudah secara sungguh-sungguh memproses laporan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Atas pertimbangan tersebut, DKPP menolak seluruh aduan dan menyatakan 5 teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. DKPP juga merekomendasikan proses rehabilitasi nama baik kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Jember.
Sementara Kuasa Hukum Pengadu, Muhammad Husni Thamrin, mengaku belum puas dengan putusan tersebut sebab DKPP hanya fokus pada proses yang dilakukan komisoner Bawaslu saja. Sidang putusan pelanggaran etik penyelenggara pemilu disiarkan secara langsung melalui kanal youtube DKPP RI. (Hafid)