Kejari Jember Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Jember Hari Ini – Setelah berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul berinisial AS, Kejaksaan akan melakukan penahanan pertama selama 20 hari. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, yang juga humas Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Agus, proses hukum terhadap Direktur Utama PT Dita Putri Waranawa ini masih dalam tahap penyidikan sehingga Kejaksaan akan melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses pemeriksaan. Jika ternyata proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka masa penahanan tersangka akan diperpanjang hingga 20 hari. Namun jika jaksa penuntut menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Jadwal sidang langsung ditentukan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jember, Selasa malam berhasil menangkap tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, AS di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. AS yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang Januari lalu dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas 2A Jember, Rabu malam. (Hafid)

Comments are closed.