Jember Hari Ini – Pasca kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya Sabtu 27 Maret kemarin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember menggelar aksi solidaritas, Senin siang. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat keamanan.
Menurut Anggota AJI Jember, Mahrus Sholih, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo menjadi perhatian akademisi dan praktisi hukum di tanah air. Apalagi kekerasan terjadi saat Nurhadi melakukan kerja jurnalistik, yakni melakukan investigasi kasus pidana khusus. Karena itu, AJI Jember mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut. Upaya pembiaran akan mengancam kebebasan pers yang pada akhirnya mengancam kebebasan berdemokrasi.
Sementara Akademisi dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman, sangat menyayangkan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Menurut anggota majelis etik AJI Jember ini, kerja yang dilakukan Nurhadi masih dalam koridor kode etik jurnalistik karena melakukan kegiatan investigasif. Bahkan kerja Nurhadi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara Sekretaris AJI Kota Jember, ADI S Faizin, menegaskan, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, belum lama ini kasus kekerasan juga menimpa jurnalis televisi di Situbondo. Korban bernama Andi Nurholis yang mendapat perlakuan kasar dari ajudan menteri KKP saat melakukan peliputan. (Hafid)