Jember Hari Ini – Gara-gara membawa senjata tajam jenis celurit, pemuda warga Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru berinisial HY (22) ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, terungkapnya kasus membawa senjata tajam ilegal ini berawal dari laporan warga Sumberbaru. Sopir mobil yang mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram diduga membawa celurit. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penghadangan di Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru. Sebab sesuai informasi dari masyarakat, mobil pick up membawa gas elpiji 3 kilogram tersebut berasal dari Lumajang akan didistribusikan ke Sumberbaru. Polisi selanjutnya menghentikan mobil yang dicurigai, ditindaklanjuti dengan penggeledahan. Polisi akhirnya menemukan 2 buah senjata tajam berupa celurit di bawah jok mobil. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sumberbaru untuk dimintai keterangan.
Subagio menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku mengaku terpaksa membawa celurit karena memiliki musuh. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin dari instansi berwenang atau membawa celurit tidak sesuai peruntukannya. (Hafid)