Jember Hari Ini – Pelaku nekat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang karena ingin kaya tanpa harus bekerja keras. Sedangkan korban terperdaya oleh para penipu karena ingin mendapatkan uang dalam waktu singkat. Demikian diungkapkan Kapolsek Pakusari, AKP Ali Setihono, saat pers rilisnya di Mapolsek Pakusari, Selasa siang.
AKP Ali menjelaskan, para pelaku berbagi peran untuk memuluskan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut. Ketiga pelaku berbagi peran sebagai kiai, istri kiai dan orang yang meyakinkan korban. Pelaku akhirnya menipu korban sehingga menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 61 juta.
Sementara tersangka UK kepada sejumlah wartawan mengaku tidak bisa menggandakan uang. Tersangka UKk mengaku berperan mendampingi suaminya untuk meyakinkan korban. UK mengaku hanya 3 kali menerima uang yakni Rp 500 ribu, Rp 2 juta, dan Rp 650 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pakusari menahan wanita berinisial UK yang diduga anggota komplotan penipu dengan modus penggandaan uang. Sedangkan 2 pelaku yang lain kabur meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan. (Hafid)