Bupati Hendy Diminta Tangung Jawab Legal Standing Pembahasan KUA-PPAS

Jember Hari Ini – Anggota Badan Anggaran DPRD, Tabroni, meminta Bupati Jember, Hendy Siswanto, bertanggung jawab persoalan legal standing pembahasan KUA-PPAS APBD. Mengingat seluruh Organisasi Perangkat Daerah masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam pembahasan KUA-PPAS, anggota Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Jember tentang legal standing Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sejak awal PDI Perjuangan menegaskan harus ada izin tertulis Kementerian Dalam Negeri terkait starting poin pembahasan KUA-PPAS. Sebab awal menjabat, Bupati Jember mengambil kebijakan menetapkan Plt pejabat, baik pejabat eselon dua, tiga, dan empat. Jika hal ini diteruskan, kata Tabroni, konsekuensi yang harus dilakukan oleh Bupati Jember yakni hadir dalam setiap pembahasan di komisi. Apakah mampu dilakukan oleh Bupati, sehingga dia meminta Bupati memikirkan kembali strategi pembahasan APBD. Namun karena tidak ingin dianggap menghambat pembahasan APBD, maka Fraksi PDI Perjuangan ikut pembahasan KUA-PPAS. Namun Bupati harus bertanggung jawab penuh terhadap langkah yang sudah diambil sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi marwah DPRD Jember.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto sangat mengapresiasi masukan dari PDI Perjuangan. Bupati Hendy menilai masukan ini sebagai hal yang baik karena mengingatkan agar Bupati tidak menabrak aturan. (Fian)

Comments are closed.