Mengamen Sambil Edarkan Okerbaya, Warga Mayang dan Silo Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga mengamen sambil mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), 2 orang pemuda ditangkap polisi. Keduanya berinisial FB (21) warga Desa Seputih Kecamatan Mayang dan AD (30) warga Desa Pace Kecamatan Silo.

Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, penangkapan kedua tersangka setelah polisi menerima informasi terkait peredaran okerbaya ilegal di Desa Seputih Kecamatan Mayang. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berinisial FB berhasil ditangkap saat transaksi. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FB dan menemukan 71 butir okerbaya serta uang hasil penjualan sebesar 1 juta 182 ribu rupiah. Saat diinterogasi polisi, tersangka FB mengaku mengedarkan okerbaya di wilayah Kecamatan Mayang dan beberapa kecamatan lain. Sasaran penjualan adalah pelajar dan siswa drop out dengan cara mendatangi rumah mereka sambil mengamen. FB mengaku mendapatkan okerbaya dari tersangka SD, warga Desa Pace Kecamatan Silo. Polisi kemudian menangkap tersangka SD di rumahnya. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita  2 catatan pembelian obat, uang Rp 47 ribu, obat Dextro 100 butir,  serta kertas klip. Bejul berjanji akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk menangkap anggota jaringan di atasnya. (Hafid)

Comments are closed.