Jember Hari Ini – Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul belum bisa digunakan hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Pedagang Pasar Manggisan harus tetap berjualan di tempat penampungan sementara.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Widodo Julianto, mengatakan, hingga saat ini Pasar Manggisan belum bisa digunakan karena proses hukum masih berjalan. Selain itu, kondisi fisik Pasar Manggisan juga belum bisa digunakan untuk berjualan. Sementara kondisi tempat penampungan sementara yang sudah digunakan beberapa tahun tersebut juga membutuhkan proses rehab. Namun sayangnya, tahun ini Disperindag tidak menganggarkan rehab fisik. Rehab tempat penampungan pedagang pasar manggisan baru bisa diusulkan dalam Perubahan APBD atau APBD tahun depan.
Widodo menambahkan, tahun ini Disperindag fokus mendata aset Disperindag yang terbengkalai, serta memperbaiki sistem manajemen pasar tradisional. (Fian)