Jember Hari Ini – Setelah 2 tahun Jember tidak memiliki Perda APBD, Senin (05/04/2021) malam, akhirnya Perda APBD 2021 disahkan. Selanjutnya Perda APBD akan difasilitasi oleh Gubernur maksimal 14 hari kerja.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menjelaskan, proses pembahasan Perda APBD dilakukan secara marathon. Meski proses pengesahan dilakukan dalam hitungan hari, namun Badan Anggaran DPRD tetap melakukan evaluasi rancangan anggaran yang diajukan oleh Pemkab Jember. Bahkan, lanjut Itqon, banyak dinamika terjadi selama proses pembahasan APBD, baik di tingkat komisi maupun saat pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab. Itqon memastikan pembahasan APBD berjalan seperti biasa, DPRD Jember tidak asal menyetujui Perda APBD. Selanjutnya, Perda APBD yang sudah disahkan akan diajukan kepada Gubernur untuk proses fasilitasi maksimal 14 hari kerja. Namun Itqon mengaku sepakat dengan Bupati untuk bersama-sama mengawal agar proses fasilitasi lebih cepat.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengapresiasi sikap DPRD yang bersedia membahas Perda APBD sehingga bisa segera disahkan. Upaya ini kata Hendy, merupakan bentuk akselerasi antara Pemkab dan DPRD Jember. Hendy menegaskan pihaknya akan menerima masukan DPRD Jember yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi. (Fian)