Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang milik perusahaan di tempat kerjanya, pemuda warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk berinisial IW (28) dibekuk anggota Reskrim Polsek Kaliwates.
Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol Edy Sudarto, kasus dugaan penggelapan uang ini bermula dari laporan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Karya Murni Abadi Kaliwates karena setoran lebih dari seratus nasabah koperasi simpan pinjam tersebut diduga bermasalah. Setelah proses audit dan pengecekan diketahui ada 110 nasabah, yang setorannya macet. Tercatat 16 nasabah yang uang setorannya tidak diserahkan kepada perusahaan. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam Karya Murni Abadi juga menemukan 94 pengajuan nasabah fiktif. Akibat kejadian tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Karya Murni Abadi mengalami kerugian sebesar 82 juta 47 ribu rupiah. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu bendel data nasabah fiktif, satu bendel buku angsuran yang tidak sampai ke perusahaan, serta satu bendel buku harian angsuran. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafid)