Jember Hari Ini – Dosen Universitas Jember berinisial RH, terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis siang, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Pantauan Prosalina FM, terlapor RH menjalani penyidikan di ruang Unit PPA Polres Jember selama 4 jam, mulai pukul 10 pagi hingga pukul 2 siang.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, setelah melakukan pemeriksaan terlapor, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak akan melakukan pendalaman keterangan terlapor. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak juga akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Karena semua alat bukti seperti keterangan para saksi, visum Obgyn dan visum Psykiatry sudah didapat. Keterangan 5 saksi dan keterangan korban sudah ada kesesuaian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember sudah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
Terlapor RH terancam dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)