Jember Hari Ini – Tiga bulan menjadi buronan, polisi berhasil membekuk spesialis pencuri handphone satu diantaranya residivis yang 5 kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Kedua tersangka berinisial MA (42) dan SJ (19) warga Dusun Pejitalang Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, penangkapan kedua tersangka berawal laporan kasus pencurian 2 unit handphone di toko pengrajin rotan, Jumat 1 Januari lalu. Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa HP yang dicuri digunakan warga Bondowoso. Saat diinterogasi, pemegang HP tersebut mengaku membeli HP tersebut secara online dari warga Desa Karang Kedawung Mumbulsari. Karena itu, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya, namun keduanya berhasil melarikan diri. Kamis (08/04/2021) malam polisi menerima informasi kedua tersangka pulang ke rumah sehingga polisi berhasil menangkap tersangka.
Bejul menambahkan, kedua pelaku ini adalah spesialis pencurian HP. Tersangka MA mengaku sudah 5 kali dipenjara dalam kasus yang sama. MA menjalani proses hukum di Polsek Mayang, Polsek Kaliwates, Polsek Sumbersari, Polres Banyuwangi, dan Polresta Surabaya. Polisi menyita barang bukti 1 doos bok HP, 1 unit HP dan sepeda motor tanpa plat nomor. (Hafid)