Dosen UNEJ Berinisial RH Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Iptu Diyah Vitasari

Jember Hari Ini – Setelah melakukan gelar perkara, Polres Jember akhirnya menetapkan dosen Universitas Jember berinisial RH sebagai tersangka. Sebab, RH diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan sendiri yang masih dibawah umur.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, Selasa pukul 9 pagi. Penetapan bersangka ini didukung alat bukti yang cukup minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan  alat bukti surat dan visum sehingga pihaknya menaikkan status saksi menjadi tersangka.  Vita menjelaskan, penyidik tidak mengejar pengakuan saksi, tetapi mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.

Vita menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, masih ada petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Selanjutnya, tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan RH sebagai tersangka.

Sebelumnya, RH diperiksa terkait laporan dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang baru berumur 16 tahun. RH terancam dijerat dengan  pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.