Anggaran Penyertaan Modal Perumdam Tirta Pandalungan Tidak Masuk dalam APBD

Jember Hari Ini – Meski diatur dalam Perda, anggaran penyertaan modal senilai Rp 25 miliar untuk Perumdam Tirta Pandalungan tidak masuk dalam Perda APBD yang baru ditetapkan.

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait penyertaan modal PDAM di dalamnya menyebutkan, Perumdam Tirta Pandalungan akan mendapatkan bantuan penyertaan modal mulai tahun 2018 hingga tahun 2022. David menegaskan anggaran penyertaan Perumdam Tirta Pandalungan tidak dimasukkan dalam APBD. Sebab hasil evaluasi bantuan modal di tahun 2020 lalu, tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, bantuan sambungan gratis untuk warga miskin juga tidak berjalan maksimal. Sebab banyak masyarakat yang menunggak pembayaran setelah pemasangan PDAM. Komisi c DPRD akan mengevaluasi perda tersebut, apakah bantuan modal bisa dianggarkan dalam perubahan APBD mendatang atau tidak.

Sementara Direktur Perumdam Tirta Pandalungan, Ady Setiawan, membenarkan, seharusnya tahun ini PDAM menerima bantuan penyerataan modal sebesar Rp 25 miliar. Namun dirinya belum mengetahui apakah bantuan penyertaan modal tersebut dianggaran dalam Perda APBD atau tidak. Ady menegaskan, Perumdam Tirta Pandalungan akan menerima keputusan DPRD dan Bupati terkait anggaran penyertaan modal tersebut. Sebab saat ini Perumdam Tirta Pandalungan tengah proses audit dari lembaga independen sesuai petunjuk Bupati selaku kuasa pemilik modal. (Fian)

Comments are closed.