Jember Hari Ini – Untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, seluruh desa di Kecamatan Mayang menerapkan pelayanan elektronik. Masyarakat tidak perlu menunggu lama, dalam waktu 10 menit surat yang dibutuhkan sudah selesai.
Menurut Plt Sekretaris Kecamatan Mayang, Gatot Triono, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi layanan masyarakat Jember Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember di playstore. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kecamatan Mayang. Jika hendak mengurus beberapa jenis surat diantaranya surat keterangan usaha, keterangan tidak mampu untuk kepentingan berobat, cukup datang ke kantor desa. Bahkan, jika tidak sempat datang ke kantor desa bisa mengurus dari rumah melalui aplikasi berbasis HP android. Layanan online ini diberlakukan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika Camat atau Kades tidak berada di kantor, bisa memverifikasi surat permohonan dari HP.
Gatot menambahkan, untuk memaksimalkan layanan tersebut, Kecamatan Mayang sudah menggelar pelatihan untuk meningkatkan SDM operator pelayanan di desa. Dengan demikian seluruh desa di Kecamatan Mayang sudah menggunakan pelayanan elektronik baik offline maupun online berbasis android. Gatot menjelaskan, layanan ini baru diterapkan di 3 kecamatan kota dan sebagian desa Kecamatan Sukorambi. (Hafid)