Jember Hari Ini – Dosen Universitas Jember berinisial RH akhirnya dibebastugaskan sementara, karena dinilai melanggar disiplin PNS kategori berat.
Menurut Waka Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, pembebastugasan tersebut dilakukan setelah RH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun di internal Universitas Jember, pelanggaran disiplin yang dilakukan RH tergolong berat sesuai pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, agar membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator program magister S-2 program studi ilmu administrasi FISIP Universitas Jember. Sesuai rekomendasi tersebut, Rektor akhirnya mengeluarkan SK pembebasan sementara RH. Apalagi Polres Jember telah menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Rokhmad menambahkan, pembebastugasan sementara ini berlaku hingga penetapan hukuman disiplin PNS. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat Universitas Jember akan menjatuhkan hukuman yang berat hingga pemberhentian sebagai PNS. (Hafid)