Bank Indonesia Temukan 669 Lembar Uang Pecahan Rupiah Palsu

Hestu Wibowo

Jember Hari Ini – Selama triwulan pertama, Januari hingga Maret, Bank Indonesia menemukan 669 lembar uang pecahan rupiah palsu. Uang palsu ini didominasi pecahan RP 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebar bank wilayah kerja Kantor Perwakilan Wilayah BI Jember. Bank Indonesia juga juga menemukan 31 lembar uang palsu di sejumlah bank.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jember, Hestu Wibowo, temuan ratusan uang palsu tersebut berdasarkan temuan sejumlah bank di wilayah kerja BI Jember  yang meliputi wilayah Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo. Temuan uang palsu tersebut sudah melalui proses klarifikasi ke Bank Iindonesia Jember karena yang berhak menyatakan uang itu tidak asli atau palsu hanya Bank Indonesia. Peredaran uang palsu  tersebut sangat merugikan masyarakat. Selain itu, temuan uang rupiah palsu juga berdasarkan laporan masyarakat, proses hukum tindak pidana uang palsu sebanyak 16 lembar. Sementara temuan uang palsu tahun 2020 lalu sebanyak 1.981 lembar. Totalnya hingga hari ini, peredaran uang rupiah palsu sebanyak 2.650 lembar. Karena masih banyak temuan uang palsu, Hestu Wibowo bersama jajarannya terus melakukan upaya pencegahan yaitu memberikan pemahaman kepada petugas teller tentang ciri ciri uang asli, baik menggunakan sinar ultra violet maupun loop, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

Bank Indonesia juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pembuat dan pengedar uang palsu. Ancaman hukuman untuk pengedar dan pembuat uang palsu sangat berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  setiap orang yang memalsukan uang rupiah akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Hafid)

Comments are closed.