Jember Hari Ini – Masyarakat Jember mulai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam waktu 1 jam, Polres Jember berhasil menjaring 1.193 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan MT Haryono Kecamatan Sumbersari. Sebanyak 183 orang dikenai sanksi denda, sementara ada yang dijatuhi sanksi kerja sosial dan sanksi lain.
Menurut Kasubbag Dalops Polres Jember, AKP Istono, Polres Jember menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin dan upaya penegakan hukum protokol kesehatan. Salah satunya di Jalan MT Haryono depan Polsek Sumbersari. Operasi ini melibatkan aparat gabungan tim penanganan Covid-19 Pemkab Jember, serta pengadilan. Dalam waktu sekitar 1 jam, mulai pukul 9 pagi hingga pukul 10 siang, polisi berhasil menjaring 1.193 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten, hingga Senin malam, ada 9 warga Jember terkonfirmasi positif Covid 19, namun 2 orang dinyatakan sembuh. (Hafid)