Jember Hari Ini – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka dosen Universitas Jember berinisial RH terus bergulir. Selain melakukan gelar perkara di Mapolres Jember, tim penyidik juga sudah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan anak yang menyeret dosen RH. Dengan demikian, penyidikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut tengah berlangsung. Pihaknya tinggal menunggu berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Usai gelar perkara, Kejaksaan Negeri Jember memberi petunjuk untuk melengkapi saksi yang lain.
Kasat Reskrim Polres Jember, SKP Fran Dalanta Kambaren, menjelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sedang melengkapi berkas kasus tersebut. Jika ada perkembangan baru, akan segera disampaikan secara terbuka kepada publik. Tersangka RH terancam dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal atau 5 tahun penjara. (Hafid)