Jember Hari Ini – Meski sudah sebulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dijabat Plt, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mengajukan izin tertulis untuk mendefinitifkan jabatan Plt tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, mengakui hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan petunjuk dari Bupati untuk mengajukan izin tertulis kepada Mendagri terkait pendefinitifan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab. Sebab sesuai aturan batas waktu jabatan Plt maksimal 3 bulan.
Menurut Sukowinarno, sesuai aturan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan secara teknis sebelum Plt pejabat ditetapkan sebagai pejabat definitif. Diantaranya adalah proses assesment dan lelang jabatan terbuka. Namun, Sukowinarno mengaku masih menunggu petunjuk Bupati apakah nantinya lelang jabatan dilakukan bersamaan dengan proses penetapan pejabat definitif. Sebab memang khusus untuk lelang jabatan bisa dilakukan setelah proses penentuan pejabat definitif. Kepala BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Bupati setelah Perda APBD Tahun 2021 bisa disrealisasikan. (Fian)