Jember Hari Ini – Ratusan pemilik usaha besar, kecil, dan menengah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Nilai tunggakan bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 500 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Datun, Agus Taufikurrahman, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Jember. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima sekitar 250 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya berupaya melakukan penagihan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemilik usaha yang menunggak juga bervariasi seperti perusahaan besar hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tergantung pihak BPJS Ketenagakerjaan jika mereka tidak mau membayar tunggakan itu, apakah ditempuh gugatan di pengadilan atau tidak.
Agus menambahkan, jaksa sebagai pengacara negara melakukan pendampingan bagi pemerintah, BUMN dan BUMD yang melakukan penandatanganan MoU. BPJS Ketenagakerjaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Hafid)