Disnaker Minta Seluruh Perusahaan Beri THR kepada Seluruh Karyawan

Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember akan melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Jember untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Demikian disampaikan Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lily Rismawati.

Lily menjelaskan, Disnaker mendata ada sekitar 889 perusahaan di Jember. Seluruh perusahaan diminta segera memberikan THR kepada karyawan, maksimal H-7 sebelum idul fitri. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, karyawan yang bekerja satu bulan kerja dari 12 bulan, maka gaji yang diberikan adalah proposional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.

Lily menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi denda namun wajib memberikan THR karyawan. (Fian)

Comments are closed.