Jember Hari Ini – Diduga memperkosa adik iparnya yang mengalami keterbelakangan mental, warga dusun Baban Barat Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, berinisial RL (38) ditangkap polisi.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, kasus dugaan perkosaan terjadi Rabu 24 Februari lalu saat orang tua korban bekerja di kebun. Tersangka RL masuk ke rumah saat korban sedang mandi, kemudian memperkosa korban di ruang tengah. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa perkosaan tersebut kepada orang tuanya. Kasus perkosaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jember. Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah saudaranya di Dusun Baban Barat. Kasus perkosaan tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Tersangka dijerat pasal 285 dan 286 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hafid)