Jember Hari Ini – Larangan mudik lebaran mulai diberlakukan. Pengendara yang akan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Jember akan diminta putar balik. Larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, larangan ini berlaku bagi pendatang dari luar Jember dan warga Jember. Bupati meminta masyarakat bijak dan mematuhi larangan mudik. Apalagi pemerintah dengan tegas menyampaikan larangan mudik lebaran.
Sementara Polres Jember menyiapkan 260 personel polisi untuk mengamankan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah. Menurut Kabagops Polres Jember, Kompol Agus Supariyono, larangan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Polres Jember sudah mulai siaga sejak Kamis 22 April lalu hingga 24 Mei mendatang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan mudik lebaran. Dia berharap masyarakat mematuhi larangan pemerintah tersebut karena kasus Covid-19 menunjukan tren peningkatan.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. Bupati Hendy menyampaikan arahan Kapolda Jatim yang meneruskan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik mulai Kamis 22 April hingga 24 Mei mendatang. (Hafid)