Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember menegaskan tidak akan keluarkan surat keterangan KK untuk keluarga yang anaknya akan masuk sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru mendatang.
Kepala DispendukCapil Jember, Isnaini Dwi Sushanti, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Mendagri, DispendukCapil tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan surat keterangan domisili atau surat keterangan KK. Menurut Shanti, DispendukCapil memang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan KK. Namun pihaknya bersedia jika diminta memvalidasi KK yang memang diketahui baru diterbitkan. DispendukCapil sudah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Pemkab Jember dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang agar wali murid tidak diarahkan untuk meminta surat keterangan KK ke DispendukCapil.
Sementara menurut Kepala Seksi SMA-SLB Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Rosyid Althaf, kebijakan terkait surat keterangan KK memang sudah diubah setelah Mendagri menerbitkan surat edaran melarang Dispenduk menerbitkan surat keterangan domisili sehingga siswa yang KK-nya diterbitkan kurang dari 1 tahun, harus mengupload surat pertanggungjawaban mutlak orang tua bermaterai Rp 10 ribu. Jika ditemukan data domisili yang tidak valid, maka siswa bersangkutan tidak akan diterima. (Fian)