Jember Hari Ini – Penyekatan kendaraan diwilayah Kabupaten Jember dimulai Kamis 6 Mei mendatang. Warga yang masuk Jember akan dimintai surat hasil SWAB, rapid antigen, dan surat dinas jika yang bersangkutan pegawai pemerintah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Siswanto, menjelaskan, penyekatan kendaraan yang masuk Kabupaten Jember akan dimulai Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei mendatang. Penyekatan dilakukan di 4 titik diantaranya, wilayah Garahan, Pondok Dalem, Roxy, dan alun-alun kota Jember.
Untuk kendaraan yang masuk Jember, lanjut Siswanto, pemilik kendaraan akan dimintai surat keterangan SWAB, rapid antigen, atau surat keterangan dinas jika yang bersangkutan pegawai pemerintah. Namun seperti apa teknis proses pemeriksaan di pos penyekatan masih belum ditetapkan. Siswanto berharap masyarakat mematuhi aturan dan larangan mudik sehingga bisa membantu menekan penyebaran Covid-19. (Fian)