Jember Hari Ini – Residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat transaksi mengedarkan narkoba. Tersangka berinisial MS (48) warga Dusun Maduran Desa Tutul Kecamatan Balung.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Ipda Edy Santoso, penangkapan tersangka berawal dari keresahan warga Desa Tutul tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebab, ada rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota Polsek Balung langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka, yang berada di Dusun Maduran Desa Tutul Kecamatan Balung. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka MS bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 5 poket seberat 17,85 gram. Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital warna hitam di dalam kamar rumah tersangka.
Hingga Kamis siang, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari luar Kota Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Hafid)
