Jember Hari Ini – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhahmad Syai’in dan sanksi peringatan kepada 4 komisioner yang lain. Sebab komisioner KPU Jember tidak menindaklanjuti laporan selisih suara saat rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara daring, disiarkan langsung melalui akun facebook DKPP RI.
Menurut Ketua DKPP, Profesor Muhammad, berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu komisioner KPU Jember terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan mengabulkan gugatan pengadu untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada Muhammad Syai’in selaku ketua merangkap komisioner KPU Kabupaten Jember, terhitung sejak dibacakan keputusan. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto, Andi Wasis, Desi Anggraini, dan Ahmad Hanafi, terhitung sejak dibacakan keputusan. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga meminta Bawaslu mengawasi realisasi keputusan tersebut.
Sementara kuasa hukum pengadu Rico Nurfiansyah Ali, Muhammad Husni Thamrin, menyambut baik putusan majelis etik DKPP dalam perkara nomor 63 tahun 2021. Majelis DKPP telah memutus bahwa ada selisih lebih surat suara dalam rekapitulasi sejak tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati, Wakil Bupati Jember tahun 2020, tidak ditindaklanjuti oleh KPU Jember. Dia menjelaskan ada selisih suara sekitar 1.700 suara. Thamrin mengapresiasi keputusan majelis DKPP sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemilu. (Hafid)