Jember Hari Ini – Setelah menjalani penyidikan sebagai tersangka, dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH akhirnya dijebloskan ke tahanan Polres Jember, Rabu malam. Tersangka diduga kuat mencabuli keponakannya yang baru berumur 16 tahun dan berada dalam asuhannya. Demikian ditegaskan Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ari Mahardika, saat press release di Mapolres Jember, Kamis siang.
Menurut Kompol Kadek, tersangka RH adalah wali korban dan Tempat Kejadian Perkara pencabulan tersebut di rumah tersangka. Rabu malam, RH menjalani penyidikan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Modus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan cara menunjukkan jurnal tentang pengobatan penyakit kanker payudara. Tersangka kemudian mempraktikkan kepada korban, sementara korban tidak menderita penyakit kanker payudara. Upaya tersangka memaksa melakukan perbuatan cabul tersebut sempat direkam oleh korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk merekam dan pakaian yang dikenakan korban. (Hafid)