Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tanah Kas Desa Gambiran Kalisat

Jember Hari Ini – Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gambiran Kecamatan Kalisat kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka yang diserahkan adalah  kepala desa Gambiran  Kecamatan Kalisat, berinisial DP dan  mitra kerja kades berinisial TS, warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum. Berkas kasus tersebut dipisah menjadi 2 berkas dengan tersangka DP dan TS. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari masa penahanan  untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jika tidak memungkinkan, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan aset Desa Gambiran berupa gumuk tahun 2020 lalu. Tanah aset tersebut kemudian diratakan karena rencananya digunakan sebagai lokasi wisata. Selama mengelola aset tersebut Kepala Desa bekersama dengan pihak ketiga, yakni TS, warga Jenggawah.  Namun proses pengelolaan aset tanah gumuk tersebut dinilai menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Desa. (Hafid)

Comments are closed.