Jember Hari Ini – Pencuri 2 unit sepeda motor di rumah Warga Dusun Gayam Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji saat hari raya idul fitri lalu, akhirnya tertangkap polisi. Polisi juga menangkap 2 penadah sepeda motor hasil curian. Pelaku berinisial AG, sedangkan penadah sepeda motor hasil curian berinisial HLl dan YT.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Andreas Suryo Rubedo, awalnya tersangka hendak beraksi di masjid, saat menjelang subuh pada hari raya idul fitri, Kamis 13 Mei lalu. Para jamaah sholat subuh yang curiga mengawasi sepeda motor di halaman masjid, sehingga pelaku mencari sasaran lain dengan berjalan ke arah barat. Tersangka menemukan sasaran baru yakni ada dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban. Sepeda motor yamaha vixion dengan nomor polisi P 6303 HB, dan sepeda motor dengan nomor polisi P 3229 NT. Sepeda motor Vixion langsung di dorong dan titipkan di bengkel karena tidak bisa distarter. Tersangka akhinya mencuri sepeda motor Honda Vario kemudian dijual kepada perantara penadah. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambipuji. Polisi akhinya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi di bengkel sepeda motor, selanjutnya polisi menangkap pelaku dan 2 orang penadah.
Sementara tersangka AG saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. Sepeda motor Honda Vario hasil curian dijual dengan bantuan tersangka HL dan YT. Tersangka AG mengaku 9 kali mencuri sepeda motor, 6 kali di wilayah Rambipuji, 2 kali di wilayah Kaliwates, dan satu kali di wilayah kecamatan Sukorambi. (Hafid)
