Jember Hari Ini – Setelah menangkap 4 tersangka kasus perusakan tugu kelompok pencak silat di Kecamatan Puger, Polres Jember terus memburu 13 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oknum anggota kelompok pencak silat. Keempat tersangka berinisial MU, FA, AG dan DW, warga Kecamatan Puger.
Menurut Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono, terungkapnya kasus perusakan tersebut setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, terkait laporan Asmari anggota kelompok pesilat Sabtu 15 Mei lalu. Peristiwa perusakan tugu terjadi di tepi jalan Dusun Lengkong Desa Wonosari Puger. Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan 17 tersangka, 4 orang diantaranya berhasil ditangkap dan 13 lainnya masih DPO.
Hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi kasus perusakan tugu tersebut direncanakan sebelumnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1, 2 dan subsider pasal 160 KUHP subsider 169 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hafid)