Jember Hari Ini – Sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Mei 2021, tercatat 6 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Polisi sudah menetapkan tersangka yakni kasus pelanggaran prokes saat unjukrasa di depan kantor Pemkab Jember pada bulan Desember 2020 dan kasus di Kecamatan Tanggul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Guna, dari hasil penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dari kedua kasus tersebut, polisi menetapkan 4 tersangka. Kasus unjuk rasa di depan Pemkab Jember dengan mengerahkan massa 500 orang, polisi menetapkan 3 tersangka. Ketiganya berinisial JM, ME, dan MF. Ketiganya diduga menjadi pengerah massa dalam unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jember tanggal 23 Desember 2020. Kejaksaan Negeri Jember sudah menyatakan P-21 alias lengkap. Pihaknya tinggal melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember. Sedangkan kasus kedua terjadi di kecamatan Tanggul, yakni pengumpulan massa untuk kegiatan keagamaan tanpa protokol kesehatan dengan tersangka SF (39) perempuan Warga Tanggul. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Kerantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara 4 kasus pengumpulan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan masih dalam proses pendalaman. Keempat kasus tersebut antara lain kegiatan pengumpulan massa di kantor Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari, kegiatan balap merpati di Jenggawah, kegiatan sound sistem di Wuluhan, dan kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah mengingatkan supaya tidak menggelar kegiatan pengumpulan massa karena masih pandemi Covid-19. Namun mereka nekat menggelar acara tanpa mengindahkan protokol kesehatan. (Hafid)