Jember Hari Ini – DPRD meminta pengajuan KUA-PPAS APBD tahun 2022 sesuai jadwal sehingga pembahasan Raperda APBD tidak terburu-buru seperti tahun-tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ahmad Halim, Kamis siang.
Menurut Halim, sesuai jadwal KUA-PPAS APBD tahun 2022 mendatang, seharusnya diajukan di minggu keempat bulan Juni sehingga bulan Oktober mendatang, Pemkab dan DPRD langsung membahas Raperda APBD tahun 2022. Halim mengatakan, tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu, Pemkab Jember baru mengajukan KUA-PPAS APBD di bulan November sehingga pembahasan perda APBD sangat singkat. Akibatnya, DPRD jember tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari draft Raperda APBD. Apalagi tahun 2020 kemarin, Pemkab Jember tidak memiliki Perda APBD. Jangan sampai kondisi tersebut terulang kembali sebab sangat merugikan masyarakat. Halim meminta Pemkab Jember segera mengajukan KUA-PPAS APBD tahun 2022 sesuai jadwal sehingga pembahasan KUA-PPAS dan Raperda APBD sesuai jadwal.
Halim berharap, KUA-PPAS APBD tahun 2022 sesuai aturan, yakni RPJMD dan RKPD yang disusun oleh Bupati sesuai dengan janji politik Bupati saat pilkada. (Fian)