Jember Hari Ini – Lima pemabuk pelaku pengeroyokan terhadap 2 warga Desa Seputih Kecamatan Mayang dibekuk polisi dan satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang. Tersangka berinisial AW, HR, dan P warga Kecamatan Mumbulsari dan KA serta RA, warga Desa Seputih Kecamatan Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, pelaku penganiayaan berjumlah 6 orang tersebut sebelumnya menggelar pesta minuman keras. Mereka menganiaya warga Desa Seputih Kecamatan Mayang bernama Imam Al Hafdi dan Prayogi, Selasa 25 Mei lalu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, satu korban mengalami gegar otak ringan hingga harus menjalani opname di klinik. Sedangkan korban yang lain mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan. Dia menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan, keenam tersangka berpesta miras. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 5 tersangka dan satu tersangka asal Mumbulsari masih DPO. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Hafid)